PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL
Identitas berasal dari bahasa Inggris yaitu Identity yang berarti ciri khas, simbol, tanda atau jati diri pada seseorang ataupun sesuatu (Negara, perusahaan, sekolah, rumah sakit, dll.) sehingga dapat membedakan dengan yang lainnya. Sedangkan kata Nasional berasal dari bahasa Inggris yaitu Nation yang berarti bangsa atau suatu kesatuan yang terikat satu sama lain.
Jadi dapat ditarik kesimpulan mengenai pengertian dari Identitas Nasional. Identitas Nasional berarti suatu ciri khas dari suatu bangsa yang dapat membedakan suatu bangsa dengan bangsa lainnya. Begitu pula dengan bangsa Indonesia yang memiliki banyak sekali ciri khas, sehingga membuat bangsa Indonesia berbeda dengan bangsa lainnya.
Identitas Nasional yang dimiliki Bangsa Indonesia antara lain :
- Lambang Negara yang disimbolkan dengan Burung Garuda
- Bendera dan Lagu Kebangsaan
- Pemilihan Umum untuk menentukan Pemimpin Negara
- Pancasila sebagai Dasar Negara
- Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
- Bahasa Persatuan yakni Bahasa Indonesia
- Keanekaragaman Suku Bangsa
- Agama dan Kepercayaan
- Adat Istiadat
Semua Identitas Nasional tersebut akan dibahas satu per satu secara utuh dan menyeluruh, sehingga dapat memperjelas kita sebagai bangsa Indonesia untuk mengetahui apa-apa saja yang menjadi ciri-ciri bangsa Indonesia tercinta ini.
LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Dalam peraturan pemerintah No. 66 Tahun 1995 ditetapkan lambang Negara RI sebagai berikut :
1. Lambang Negara RI terbagi atas 3 bagian, yaitu :
a. Burung Garuda yang menengok dengan kepalanya lurus ke sebelah kanan.
b. Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda.
c. Semboyan ditulis di atas pita yang dicengkram oleh Garuda.
2. Perbandingan-perbandingan ukuran adalah menurut gambar tersebut dalam Pasal 6. Warna utama yang dipakai adalah tiga, yaitu merah, putih dan kuning-emas, selain itu dipakai pula warna hitam dan warna sebenarnya pada alam. Warna emas dipakai untuk seluruh burung Garuda dan Merah-Putih didapat pada ruangan perisai di tengah-tengah.
3. Garuda yang digantungi perisai dengan memakai paruh, sayap, ekor, dan cakar, mewujudkan lambang tenaga pembangunan.
4. Ditengah-tengah perisai yang berbentuk jantung itu, terdapat sebuah garis hitam tebal yang maksudnya melukiskan khatulistiwa (ekuator). Lima buah ruang pada perisai itu masing-masing mewujudkan dasar Pancasila.
a. Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dengan Nur Cahaya di ruangan tengah berbentuk bintang yang bersudut lima.
b. Dasar kerakyatan dilukiskan dengan kepala banteng sebagai lambang tenaga rakyat.
c. Dasar kebangsaan dilukiskan dengan pohon beringin sebagai tempat berlindung.
d. Dasar prikemanusiaan dilukiskan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi.
e. Dasar keadilan sosial dilkiskan dengan kapas dan padi sebagai tanda tujuan kemakmuran.
5. Di bawah lambang tertulis dengan huruf latin sebuah semboyan dalam bahasa Jawa Kuno, yang berbunyi : BHINEKA TUNGGAL IKA (berbeda-beda tetapi tetap satu).
Jumlah bulu yang terdapat pada burung Garuda :
a. pada tiap-tiap sayap = 17
b. pada ekor = 8
c. kecil di bawah perisai = 19
d. kecil di leher = 45
Jumlah dari bulu-bulu tersebut melambangkan tanggal kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 1945.
BENDERA DAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA
3.1 Sejarah Bendera Indonesia
Konon, cikal bakal warna merah putih yang melekat di bangsa kita sudah ada sejak 6.000 tahun lalu. Ketika itu, Indonesia bagian Timur dan Barat menjadi tempat perpindahan orang-orang dari Austronesia, yang datang dari tanah semenanjung Asia. Pada zaman itu manusia masih menganut cara penghormatan dan juga pemujaan terhadap matahari dan bulan. Matahari dilambangkan dengan warna merah sedangkan bulan dengan warna putih.
Bendera Indonesia terdiri daripada dua jalur mendatar yang seimbang, warna merah di atas dan putih di bawah. Warna merah-putih ini berasal daripada panji-panji Kerajaan Majapahit. Bendera yang digelar Sang Saka Merah Putih ini pertama kali digunakan oleh pelajar-pelajar dan pendukung nasionalisme pada awal abad ke-20 semasa Indonesia berada di bawah pemerintahan Belanda. Setelah berakhirnya Perang Dunia II, pejuang-pejuang kemerdekaan mengisytiharkan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 dan pada masa itu juga bendera Sang Saka Merah Putih dikibarkan secara rasmi. Bendera ini mirip dengan bendera Monaco dan Solothum yang mempunyai warna yang sama tetapi dengan bentuk yang berbeda. Ia juga mirip dengan bendera Polandia tetapi dengan kedudukan warna yang terbalik.
Baru pada tahun 1944, seiring Lagu Indonesia Raya yang mulai diperdengarkan, bendera Merah Putih juga dikibarkan. Tepat pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 setelah pembacaan naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, untuk pertama kalinya bendera Merah Putih dikibarkan sebagai bendera kebangsaan.
Sehari setelah itu, tepat tanggal 18 Agustus 1945, melalui Undang Undang Dasar 1945 Pasal 35, bendera Merah Putih yang disebut sebagai Sang Saka Merah Putih ditetapkan sebagai Bendera Pusaka. Sebagai tanda pengakuan kedaulatan dan kemerdekaan Indonesai oleh dunia, tepat pada tanggal 29 September 1950 bendera Merah Putih dikibarkan di depan Gedung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kini, bendera pusaka yang pertama kali dijahit oleh Ibu Fatmawati masih tersimpan dengan baik. Setiap setahun sekali bendera pusaka tersebut mendampingi bendera duplikat yang dikibarkan di Istana Negara pada tanggal 17 Agustus.
3.2 Bentuk dan Jenis Umum
Bendera kebangsaan Sang Merah Putih selanjutnya disebut bendera kebangsaan, berbentuk segi empat panjang, yang lebarnya dua per tiga dari panjangnya; bagian atas berwarna merah, dan bagian bawah berwarna putih sedang kedua bagian itu sama lebarnya.
a. Bendera Pusaka ialah bendera kebangsaan yang digunakan pada upacara Proklamasi Kemerdekaan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1945.
b. Bendera Pusaka hanya dikibarkan pada tanggal 17 Agustus.
c. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 22 tidak berlaku bagi Bendera Pusaka.
3.3. Waktu dan Cara Penggunaan
a. Penggunaan bendera kebagsaan harus selaras dengan kedudukannya sebagai lambing kedaulatan dan tanda kehormatan Negara.
b. Bendera kebangsaan tidak boleh dipergunakan untuk memberi hormat kepada seseorang dengan menundukkannya seperti dilakukan pada waktu memberi hormat dengan panji-panji.
c. Pada umumnya bendera kebangsaan dikibarkan pada waktu siang hari, yaitu antara saat matahari terbit dan saat matahari terbenam.
d. Dalam hal-hal luar biasa, yaitu pada waktu seluruh nusa dan bangsa sangat bergembira atau sangat berdukacita atau untuk mengorbankan semangat membela tanah air, maka Pemerintah dapat menentukan menyimpang dari yang tersebut di atas.
e. Bendera kebangsaan dikibarkan pada hari Kemerdekaan tujuh belas Agustus.
f. Dalam hal-hal istimewa, yaitu pada waktu diadakan peringatan-peringatan nasional atau perayaan lain yang menggembirakan nusa dan bangsa, maka Pemerintah dapat menganjurkan supaya bendera kebangsaan dikibarkan di seluruh Negara.
g. Bendera kebangsaan dikibarkan sebagai tanda berkabung jika Kepala Negara atau Wakil Kepala Negara wafat.
h. Pemerintah dapat pula menganjurkan pengibaran bendera kebangsaan sebagai tanda turut berkabung dengan lain Negara bersahabat.
i. Sebagai tanda berkabung seperti yang dimaksud di atas, bendera kebangsaan dikibarkan setengah tiang.
3.4. Lagu Kebangsaan Republik Indonesia
Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 Tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Penjelasan Umum tentang Lagu Kebangsaan, Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dalam pasal 3 ayat 2 hanya memuat kalimat “Lagu Kebangsaan adalah Lagu Indonesia Raya”. Penunjukkan yang sangat singkat ini terjadi karena dianggap telah diketahui oleh umum bahwa Lagu Indonesia Raya ialah Lagu Indonesia Raya ciptaan Wage Rudolf Supratman yang untuk pertama kali dinyanyikan di muka umum di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1928 waktu diadakan Kongres Pemuda seluruh Indonesia di kota itu. Untuk mencapai keseragaman, perlu ditetapkan dengan peraturan Pemerintah bagaimana nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lagu itu. Perlu pula ditetapkan waktu dan cara-cara penggunaannya baik sendiri maupun bersama-sama lagu kebangsaan asing, sesuai dengan derajatnya.
PEMILIHAN UMUM
Pemilihan Umum merupakan salah satu bagian dari Identitas Nasional Negara Indonesia, karena dengan adanya Pemilihan Umum dapat menentukan siapa yang akan menjadi orang nomor satu di Indonesia yang akan membawa bangsa Indonesia maju. Berikut adalah ketentuan umum untuk Pemilihan Umum menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1999.
a. Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
b. Pemilihan Umum di Indonesia diselenggarakan secara demokratis dan transparan, jujur, dan asil dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
c. Pemilihan Umum dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Pemilihan Umum dilaksanakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rkyat Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut DPR, DPRD I, dan DPRD II.
e. Pemilihan Umum juga digunakan untuk memilih anggota dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang disebut MPR.
f. Pemberian suara dalam Pemilihan Umum adalah hak setiap warga Negara yang memenuhi syarat untuk memilih.
g. Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, Pemilihan Umum didasarkan atas prinsip-prinsip demokrasi yang dijiwai semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
4.1 Hak Untuk Memilih
Warga Negara Indonesia yang boleh melakukan pemilihan adalah warga Negara yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah.
Untuk dapat menggunakan hak memilih seseorang warga Negara harus terdaftar sebagai pemilih. Untuk dapat didaftar sebagai pemilih harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Tidak sedang terganggu ingatannya.
b. Tidak sedang menjalani pidana penjara atau pidana kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
c. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih.
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Profesor Ronald Dworkin dalam bukunya Laws’s Empire membebeberkan visinya mengenai hukum dan masyarakat. Orang harus memenuhi persyaratan konsistensi hukum, terutama dalam konsistensi dalam apa yang yang disebutnya Implied Philosophy. Menurut Dworkrin tidak cukuplah orang-orang itu hidup bersama dengan relasi-relasi kemasyarakatan dan adat kebiasaan mereka. Harus ada suatu kehendak umum dan kebulatan tekad yang menggerakkan mereka. Anggota-anggota masyarakat itu bergerak, berprilaku digerakkan oleh kehendak umum. Disini rakyat mengatasi fakta-fakta konkret.
Justru dalam era reformasi, dalam era usaha-usaha raksasa untuk mengadakan koreksi total secara nasional, sekaligus menghadapi era globalisasi yang merupakan tantangan tetapi sekaligus kesempatan kita harus merenungkan kembali apa yang terjadi pada awal berdirinya negara Republik Indonesia. Pada tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB di muka rumah Ir. Soekarno Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta. Ir Soekarno didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta membacakan teks proklamasi.
Setelah Proklamasi itu, Ir Soekarno menyatakan bahwa bangsa Indonesia sudah merdeka dan tidak ada satu ikatan lagi yang mengikat tanah air dan bangsa kita, dan setelah itu dikibarkan Sang Dwiwarna. Kemudian para hadirin dan anggota PPKI dan pemuda yang hadir menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Inilah yang disebut Grundung Sakti, peristiwa didirikan negara RI yang dinantikan setiap putera Indonesia.
Keesokan harinya tanggal 8 Agustus 1945segenap anggota PPKI yang berjumlah 27 orang berkumpul mengadakan sidang pertama PPKI untuk menerima dan mengesahkan hasil karya BPUPKI. Dengan perubahan-perubahan baik dalam pembukaan maupun batang tubuh UUD. Maka ideologi negara yang ditetapkan menjadi Dasar Negara Republik Indonesia yang benar dan salah terdapat dalam pembukaan UUD berbunyi sebagai berikut :
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan dan perwakilan.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima prinsip Pancasila itu menunjukkan ide-ide fundamental mengenai manusia dan seluruh realitas, yang diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia, dan bersumber pada watak dan kebudayaan bangsa Indonesia.Dengan demikian, isi rumusan sila-sila dari pancasila sebagai satu rangkaian kesatuan yang bulat dan utuh merupakan dasar hukum, dasar moral, kaidah fundamental bagi peri kehidupan bernegara dan masyarakat Indonesia dari pusat sampai ke daerah-daerah. Itulah pengertian Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara yuridis konstitusional resmi berlaku dan mengikat bagi seluruh bangsa dan warga negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif dan memaksa, artinya setiap warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Siapa saja yang melanggar Pancasila sebagai dasar negara, harus ditindak menurut hukum, yakni hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Dengan perkataan lain; pengamalan pancasila sebagai dasar negara disertai sanksi-sanksi hukum.Sedangkan pengamalan Pancasila sebagai weltanschuung, yaitu pelaksanaan Pancasila dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya setiap manusia Indonesia terikat dengan cita-cita yang terkandung di dalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupannya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini secara tegas ditetapkan oleh Majelis Permusyaratan Rakyat dengan ketetapan MPR No.II/MPR/1978 pasal 4 berbunyi : ”Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila ini merupakan penuntun hidup dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat bagi warga negara Indonesia, setiap penyelenggaraan negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah dan dilaksanakan secara bulat dan utuh.” Dalam pasal lima berbunyi: “Menugaskan kepada Presiden sebagai mandataris atau Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengusahakan agar Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dengan tetap berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Jadi, jelaslah bagi kita bahwa mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif dan memaksa.
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
Sebagai hasil refleksi terhadap hidup manusia Indonesia sejak zaman kuno, khususnya masyarakat desa, para pendiri negara kita sampai pada kesimpulan manusia Indonesia mengakui Tuhan yang satu adanya, entah dengan sebutan Tuhan, Widi, Widi Wasa, Sang Hyang Hana, Gusti, dan Hyang Maha Kuasa. Adanya dunia dengan segala isinya mendorong manusia untuk berkeyakinan adanya suatu realitasyang tertinggi, yang menjadi sumber adanya realitas di dunia ini sebagai sebab yang pertama sebagai Causa Prima. Maka berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara, negara Republik Indonesia bukan negara agama, bukan negara sekuler, bukan negara atheis. Didalam era globalisasipara pemeluk agama dan penganut kepercayaan bebas dalam menghayati keyakinan mereka, saling menerima dengan saling menghargai dengan penuh toleransi.
b. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Berdasarkan sila kedua ini bangsa Indonesia memiliki citra manusia sendiri. Setiap manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang dianugerahi budi dan karsa, merdeka sendiri, dihargai dan dihormati sesuai dengan martabatnya. Semua manusia sama hak dan kewajibannya. Manusia adalah makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial, adalah makhluk rohani sekaligus makhluk jasmani.Berdasarkan “kemanusian yang adil” setiap manusia diharapkan mendapatkan apa yang menjadi haknya. Di sini kita menemukan dasar hak-hak asasi manusia yang diuraikan dalam Tap No. II/MPR/1998 dijunjung tinggi tetapi dengan bertanggung jawab. Dalam sila kedua disadari pula bahwa dunia dengan isinya tersedia sebagai obyek bagi kita manusia untuk kita olah dan kita kembangkan. Kita terpanggil untuk menciptakan kebudayaan. Hal ini dirumuskan dengan istilah YANG BERADAB. Alam ini jangan sampai kita rusak, kita bakar, tetapi justru harus kita pelihara melalui aktivitas pertaniaan, perkebunaan, perikanan, dan teknologi.
c. Persatuan Indonesia
Ketika Ir Soekarno tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang paripurna BPUPKI berbicara atas permintaan ketuanya, ia mengaskan: “Dasar pertama yang baik dijadikan dasar buat negara Indonesia ialah dasar KEBANGSAAN Bangsa Indonesia native Indonesia, bukanlah sekedar satu golongan orang yang hidup dengan “le desir d’etre ensemble” di atas daerah yang kecil seperti Minangkabau, atau Madura atau Yogya atau Sunda atau Bugis”. Pada saat sekarang pernyataan Ir Soekarno ini sangat penting. Sekarang telah muncul 60 partai olitik lebih. Jangan melupakan kata-kata Empu Tantular: Bhineka Tunggal Ika. Primordialisme jangan sampai merongrong nasinalisme kita pada saat kita menghadpi era globalisasi ini. Kekompakan dan persatuan kita mutlak adanya.
d. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyaratan Perwakilan.
Sejak dahulu, pada, zaman kerjaan Majapahit sudah ada kebiasaan untuk mengadakan musyawarah dan perundingan. Hal ini terbukti dalam negara Kertagama. Yang penting dalam hal ini rakyat hendaknya sebagai subyek menemukan dirinya dalam kepala negara sampai pada kepala desa, dalam para wakilnya di lembaga-lembaga perwakilan baik tingkat pusat maupun pada tingkat daerah.
Kini mungkin timbul pertanyaan. Demokrasi Pancasila mengenal adnya oposisi. Menurut hemat kami anggota DPR, DPRD, bahkan warga negara biasa di luar lembaga itu mempunyai pendirian lain, berbeda pendapat dengan pemerintah, tetapi janganlah hal ini berlangsung apriori, melainkan hendaknya ada alasan-alasan, argumentasinya yang obyektif.
e. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dekat kota Palembang ada sebuah batu dengan prasasti “Kedukan Bukit” 683. Batu ini merupakan peninggalan Grundungsakt kerajaan Sriwijaya. Bunyinya: “Murwuat wanua Sriwijaya jaya siddhayarta subbhiksa”. Oleh M Yamin diterjemahkan ‘Mereka mendirikan negara Sriwijaya agar jaya sejahtera sentosa”. Ideologi Pancasila yang dijadikan dasar negar RI jelas bertujuan untuk mewujudkan kesdejahteraan rakyat. Prof. Djojodiguna menulis: “Kita ini rakyat yang terikat secara sosial dan tradisional. Kita ini rakyat yang terikat secara sosial dan tradisional; kita masing-masing bertindak atau bertngkah laku seperti semua orang lain, tiap orang bersifat komunal. Negara Republik Indonesia hendaknya GOTONG ROYONG. Gotong royong merupakan faham yang dinamis. Gotong royong menggambarkan satu usaha satu amal, satu usaha bersama-bersama, membanting tulang bersama, memeras keringat dan memeraspikiran bersama untuk kepentingan bersama.
Dalam suasana era reformasi, menghadapi krisis yang kompleks ini kita terpanggil untuk menyisihkan sikap dan perilaku hanya memikirkan kepentingan diri kta sendiri, hanya mencari kepentingan golongan kita masing-masing. Mari kita berjuang bersama dengan kemampuan yang ada pada kita sesuai dengan profesi dan posisi kita untuk menyelamatkan negara dan bangsa kita bersama; untuk mewujudkan KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA. Hendaknya ini menjadi obsesi kita semua.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD’1945 adalah konstitusi Negara Republik Indonesia saat ini.
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar Negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1945, di Indonesia berlaku konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang merubah susunan dalam system ketatanegaraan Republik Indonesia.
Meskipun Negara hukum, pemerintah Indonesia cenderung melakukan deskriminasi terhadap beberapa penduduk, teruatama penduduk Indonesia bersuku Tionghoa.
Meskipun telah menjadi penduduk Indonesia resmi, deskriminasi terhadap Undang-Undang Dasar 1945 tetap ada. Deskriminasi biasa contohnya adalah penduduk marga Tionghoa sering dibuat kesulitan dalam pembuatan KTP. Pelanggaran UUD 1945 contonhnya adalah pelanggaran dalam kebebasan beragama (BAB XI), pelanggaran dalam kebebasan berpendidikan dan mendalami kebudayaan seperti kebudayaan Tionghoa (BAB XIII), dan pelanggaran dalam Hak Asasi Manusia (BAB X dan XA). Pelanggaran Hak Asasi Manusia terjadi sangat banyak dalam masa Soeharo dan hingga sekarang juga. Pelanggaran HAM yang sangat berat, namun tidak diselesaikan hingga sekarang adalah pelanggaran HAM dalam kerusuhan Mei 1998.
6.1. Naskah Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum dilakukan perubahan, UUD 1945 terdiri atas pembukaan, batang tubuh (16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal Aturan Perahlian, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta penjelasan. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Perahlian, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Dalam risalah siding tahunan MPR tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam satu naskah, sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
6.2. Sejarah Awal
Pada tanggal 22 Juli 1945, disahkan piagam Jakarta yang kelak menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Naskah rancangan konstitusi Indonesia disusun pada waktu Sidang kedua BPUPKI tanggal 10 – 17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
6.2.1. Periode 1945-1949
Dalam kurun waktu 1945-1949, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945memutuskan bahwa KNIP diserahkan kekuasaan legislative, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Parlementer yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan penyimpangan UUD 1945.
6.2.2. Periode 1959-1966
Karena situasi politik pada Sidang Konstitusi 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilakan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekaro mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Uudang-Undang Dasar sementara 1950 waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
1. Presiden mengankat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil ketua DPA menjadi Menteri Negara.
2. MPRS menetapkan Soekaro sebagai presiden seumur hidup.
3. Pemberontakan G30 SPKI.
6.2.3. Periode 1966-1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), pemerintah menyatakan kembali menjalankan UUD 1945 san Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun dalam pelaksaannya terjadi juga pemyelewengan UUD 1945 yang mengakibatkan terlalu besarnya kekuasaaan pada presiden.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 yang menjadi konstitusi yang sangat “Sakral”, diantaranya melalui sejumlah peraturan:
1. Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa berketetap untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya.
2. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang referendum yang antara lain menyatakan bahwa apabila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui referendum.
3. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1985 tentang referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
6.3. Perubahan UUD 1945
Salah satu tuntutan reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen)terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi ditangan MPR (dan pada kenyataannya bukan ditangan rakyat), kekuasaan yangsangat besar pada presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan atuaran dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mempertegas system presidensil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang tahunan MPR:
1. Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14 – 21 Oktober 1999
2. Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7 – 18 Agustus 2000
3. Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1 – 9 November 2001
4. Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1 - 11 Agustus 2002
BAHASA INDONESIA
7.1. Sejarah Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia yang identik dengan bahasa melayu telah memasuki fase modern sejak abad ke-16, bersamaan dengan fase modern bahasa Inggris. Dengan demikian, sejarah bahasa Indonesia yang identik dengan bahasa Melayu bukan dimulai pada Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928.anggapan bahwa sejarah bahasa Indonesia dimulai pada tahun 1928 terlalu meremehkan bahasa Indonesia. Hal ini seolah-olah menunjukkan bahwa bahasa Indonesia hanya semacam bahasa Esperanto atau bahasa yang dibuat-buat. Bahasa Indonesia dengan bahasa Melayu merupakan bahasa yang sama, yang terus berinteraksi hingga saat ini dengan identitas masing-masing.Pada bahasa Indonesia kata-kata serapannya berasal dari bahasa Arab, yang merupakan bahasa kesarjanaan yang sangat tinggi nilainya pada waktu itu.Bahasa Melayu atau bahasa Indonesia yang baku baru ada pada abad ke-20.
KEANEKARAGAMAN SUKU BANGSA
Keanekaragaman suku bangsa dengan latar belakang kebudayaan berbeda menjadi ciri khas bangsa Indonesia dan merupakan manifestasi unsur ke-“bhinneka”-an. Pada kenyataannya penduduk Indonesia terdiri dari berbagai suku-bangsa, besar (mayoritas) maupun kecil (minoritas), yang membaur dengan bangsa-bangsa asing lainnya. Bangsa-bangsa asing yang pernah datang dan berada di Indonesia inilah yang membawa pengaruh tersendiri dalam kebudayaan Indonesia.
Dipandang dari sudut sosio-budaya Indonesia adalah “bhinneka tunggal ika”. Bangsa Indonesia yang mendiami kepulauan nusantara terdiri atas bermacam-macam suku bangsa dan ras yang berbeda-beda asal-usul dan keturunannya. Kebhinnekaan suku bangsa dan keanekaragaman sifat geografis nusantara mengakibatkan adanya beraneka ragam seni budaya, bahasa, adat istiadat, tata cara, kebiasaan, status sosial, serta agama yang tumbuh dan berkembang di bumi nusantara ini.
Meskipun penduduk Indonesia bersifat “bhinneka”, namun dalam kehidupan sehari-hari mencerminkan ke-“ika”-an berupa satu kesatuan yang tunggal. Semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” menggambarkan keadaan masyarakat Indonesia yang mempunyai banyak perbedaan dalam kebudayaan karena adanya berbagai suku bangsa dan golongan etnik. Secara keseluruhan corak kebudayaan di Indonesia dibedakan atas tiga bentuk kebudayaan, yaitu:
a. Kebudayaan Melayu
b. Kebudayaan Jawa
c. Kebadayaan Non Melayu
d. Kebudayaan Non Jawa
Pengelompokan ke dalam tiga bentuk kebudayaan tersebut didasarkan pada perbedaan latar belakang kebudayaan, adat istiadat, ras, serta bahasa.
AGAMA DAN KEPERCAYAAN
Agama pada umumnya bermakna kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa. Tetapi agama mempunyai makna yang lebih luas yakni merujuk kepada satu sistem kepercayaan yang kohesi dan kepercayaan ini adalah mengenai aspek ketuhanan. Arti kata agama berasal dari bahasa Sansekerta yaitu a = tidak dan gama = kacau. Jadi agama adalah tata tertib atau peraturan agar manusia hidupnya tidak kacau dan hidup sesuai dengan tuntunan ajaran agamanya.
Pandangan masyarakat terhadap sebuah agama dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Perlakuan , seperti sembahyang, membuat sajian, perayaan dan upacara.
b. Sikap, seperti sikap hormat, kasih ataupun takut kepada kuasa luar biasa dan anggapan suci dan bersih terhadap agama.
c. Pernyataan, seperti mantra, kalimat suci.
d. Benda-Benda Material seperti bangunan (Masjid, Gereja, Pura,Vihara).
Salah satu ciri agama ialah agama berkaitan dengan tata susila masyarakat, agama bukan saja soal hubungan manusia dengan tuhan tetapi juga soal hubungan manusia dengan manusia.
9.1 Jenis-jenis Agama
Agama boleh dibahagi kepada beberapa jenis menurut kriteria tertentu. Orang ramai biasanya mengelompokkan agama kepada agama yang baik dan agama sesat. Pengelompokkan mudah ini adalah subjektif, malah boleh mendatangkan perasaan tidak puas hati dalam masayrakat yang terbilang kaum dan agama.
9.1.1. Dari segi penyebaran
Dari segi penyebarannya, sesuatu agama boleh dibagi kepada dua jenis yaitu:
a. Universal
Merupakan agama-agama yang "besar" dan mempunyai minat untuk menyebarkan ajaran untuk keseluruhan umat Manusia. Sasaran agama jenis ini adalah ke semua manusia tanpa mengira kaum dan bangsa. Contohnya: Agama Islam, Kristian dan Budha.
b. Folk
Merupakan agama yang kecil dan tidak mempunyai sifat dakwah seperti agama universal. Amalannya hanya kepada etnik tertentu. Contohnya: Agama Rakyat China/Taoisme.
9.1.2. Dari segi sumber rujukan
Semua agama menganggap ajarannya kudus. Kekudusan itu berpunca daripada satu sumber yang kudus juga. Dari segi sumber, agama-agama di dunia boleh dibahagi kepada dua jenis:
a. Wahyu.
Merujukkan agama yang menuntut dirinya sebagai agama yang diturunkan daripada Tuhan sendiri. Penurunan ini biasanya melalui seorang Rasul. Daripada itu, agama yang berkenaan menganggap ajarannya adalah kebenaran yang muktamad. Contohnya: agama Yahudi, Kristiani, dan Islam.
b. Budaya.
Merujuk kepada agama yang tidak menuntut kepada sumber wahyu. Agama ini mengabsahkan dirinya dengan merujuk kepada berbagai sumber seperti pembuktian, tradisi, falsafah dan sebagainya. Contohnya: agama Budha, Hindu.
9.1.3. Dari segi tanggapan ketuhanan
Agama-agama yang berbeza mempunyai pandangan yang berbeza mengenai Tuhan. Perbedaan ini mungkin dari segi nama Tuhan dan sifat Tuhan. Secara amnya, agama menurut penjenisan ini dapat dibahagi kepada 2 jenis.
a. Monoteisme
Merupakan agama yang menganggap Tuhan hanya satu, yakni mendukung konsep kewahidan Tuhan. Contohnya, agama Islam.
b. Politeisme
Merupakan agama yang menganggap bahawa Tuhan wujud secara berbilangan, yakni ada banyak Tuhan atau Tuhan boleh berpecah kepada banyak bentuk. Contohnya, agama Hindu, Agama Rakyat China.
9.2. Fungsi Agama Kepada Manusia
Dari segi pragmatisme, seseorang itu menganut sesuatu agama adalah disebabkan oleh fungsinya. Bagi kebanyakan orang, agama itu berfungsi untuk menjaga kebahagiaan hidup. Tetapi dari segi sains sosial, fungsi agama mempunyai dimensi yang lain seperti apa yang dihuraikan di bawah :
9.2.1. Memberi pandangan dunia kepada satu-satu budaya manusia.
Agama dikatakan memberi pandangan dunia kepada manusia kerana ia sentiasanya memberi penerangan mengenai dunia(sebagai satu keseluruhan), dan juga kedudukan manusia di dalam dunia. Penerangan bagi pekara ini sebenarnya sukar dicapai melalui inderia manusia, melainkan sedikit penerangan daripada falsafah.
9.2.2. Menjawab pelbagai soalan yang tidak mampu dijawab oleh manusia.
Setangah soalan yang senantiasa ditanya oleh manusia merupakan soalan yang tidak terjawab oleh akal manusia sendiri. Contohnya soalan kehidupan selepas meninggal, soal nasib dan sebagainya. Bagi kebanyakan manusia, persoalan-persoalan ini adalah menarik dan untuk menjawabnya adalah perlu. Maka, agama itulah berfungsi untuk menjawab persoalan-persoalan ini.
9.2.3. Memberi rasa kekitaan kepada sesuatu kelompok manusia.
Agama merupakan satu faktor dalam pembentukkan kelompok manusia. Ini adalah kerana sistem agama menimbulkan keseragaman bukan sahaja kepercayaan yang sama, melainkan tingkah laku, pandangan dunia dan nilai yang sama.
9.2.4. Memainkan Funsi Kawalan Sosial.
Kebanyakan agama di dunia adalah menyaran kepada kebaikan. Dalam ajaran agama sendiri sebenarnya telah menggariskan kod etika yang wajib dilakukan oleh penganutnya.
Negara Indonesia mengakui adanya 5 agama yang juga terkandung dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 29 ayat 2 yang berbunyi ”Negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk beribadah dan memeluk agamanya masing-masing sesuai dengan kepercayaan”.
Adapun 5 agama yang diakui oleh negara Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Islam
b. Kristen
c. Katholik
d. Budha
e. Hindu
Ke lima agama tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk hal-hal tertentu yang bersifat negatif, karena dapat menimbulkan permasalahan di antara pemeluk agama yang ada dan nantinya akan berdampak bagi kedamaian bangsa Indonesia. Banyak contoh kejadian yang sudah terjadi di Indonesia berhubungan dengan masalah agama.
Misalnya saja tragedi Bom Bali yang terjadi dikarenakan sekelompok oknum yang menganggap kalau ia dapat memusnahkan umat beragama lain, maka ia akan masuk surga. Karena itulah ia melakukan bom bunuh diri di tempat yang mayoritas umat beragama lain dan warga negara asing pula. Hal ini tidak semestinya terjadi karena seluruh ajaran agama tidak mengajarkan ajaranyang buruk melainkan hal-hal yang baik, yang lebih mementingkan untuk menjalin persaudaraan di antara umat beragama di seluruh Indonesia maupun dunia.
ADAT ISTIADAT
Selain kaya akan kebudayaannya, Indonesia juga kaya dengan adat istiadat yang dimiliki oleh masing-masing daerah yang sangat beragam. Misalnya saja ada adat untuk menyambut orang-orang baru yang datang ke suatu daerah tertentu kemudian menampilkan suatu tarian yakni tarian Selamat Datang. Di daerah Bali ada upacara adat yang masih dilaksanakan sampai sekarang yakni upacara pembakaran mayat yang disebut ”Ngaben”. Semua orang mengikuti ritual pembakaran mayat dari awal hingga akhir dengan baik dan benar.
Semua adat istiadat yang ada di Indonesia harus dijaga dan dilestarikan dengan baik sebagai suatu peninggalan yang sangat berharga. Tidak semua negara memiliki kebudayaan serta adat istiadat yang begitu beranekaragam. Oleh karena itu kita harus menjaganya dengan baik sehingga budaya serta adat istiadat yang dimiliki bangsa kita tidak punah begitu saja.
|